Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Masyarakat harus mengetahui bahwa di dalam Islam tidak boleh memberikan sedekah kepada orang yang sanggup / mampu untuk bekerja.
Menurut salah seorang Pembina Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) wilayah T. Karang Pusat, H. M. Syaifullah, hal tersebut didasarkan pada Firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 273 yang intinya memberikan sedekah/infak kepada orang fakir dan mereka yang tidak dapat berusaha di bumi.
"Oleh karena itu, harus selektif dalam memberikan sedekah, karena sedekah tidak diberikan kepada mereka yang malas bekerja kemudian mencari jalan pintas dengan meminta-minta terlebih memanfaatkan nama sebuah yayasan yang fiktif," pungkasnya.