Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Polisi mengamankan Laonding (59), warga Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan lantaran dilaporkan anak kandungnya sendiri ke Polisi.
Laonding dilaporkan anak pertamanya, karena sudah tidak tahan melihat adiknya yang berusia 16 tahun dirudapaksa sang ayah.
Kapolres Nunukan, AKBP Christian Tory mengatakan, dari laporan kakak korban dan pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu sudah terjadi sejak Juli 2014. Terakhir, pelaku kembali melampiaskan nafsunya pada 3 Maret lalu.
"Itu sudah berkali-kali dilakukan. Menurut pengakuan pelaku sudah tidak terhitung," ujarnya, Jumat (6/3/2015).
Penangkapan pelaku itu sendiri berawal dari laporan kakak kandung korban ke Mapolsek Sebatik Barat.
Mendapatkan laporan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, polisi lalu bergerak menangkap pelaku.
Dari pemeriksaan terhadapnya, pelaku yang bekerja sebagai petani ini mengaku melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya saat mereka sedang berdua di rumah.
"Jadi dari kebun ketika pulang ke rumah, melihat anaknya sendiri di rumah dia melakukan itu. Anaknya ini masih sekolah," ujarnya.
Pelaku tinggal serumah dengan dua anaknya. Sang istri diketahui sudah meninggal dunia.
Meskipun merasa terpaksa melayani nafsu bejat sang ayah, namun korban tidak berani melaporkan pemerkosaan itu kepada polisi.
"Saya menanyakan kepada yang bersangkutan ada paksaan. Kenapa saya katakan paksaan? Karena korban melakukan itu dalam keadaan terpaksa. Tetapi dia menceritakan pada kakaknya," ujarnya.
Mendengar keluhan sang adik, pelapor lalu berusaha mengumpulkan bukti-bukti perbuatan sang ayah.
Pada 3 Maret lalu, kakak korban yang kebetulan berada di rumah mengambil foto-foto hubungan suami istri sang ayah dengan adiknya itu.
"Sempat difoto kakaknya dengan handphone sebagai barang bukti," ujarnya.