News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa Ekstasi dan Ekstasi dari Aceh ke Lampung, Dua Kurir Ini Dapat Upah Rp 100 Juta

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua tersangka pembawa narkoba yang tertangkap di kawasan Lempuing OKI beberapa waktu yang lalu, Zulkifli Hasan (45) dan Murtala Usman (50), mengaku menerima upah Rp 100 juta dari pemilik narkoba yang ada di Aceh.

Upah tersebut akan diterima jika keduanya berhasil megantar narkoba ke Lampung.

"Sejauh ini, keduanya mengaku sebagai pengantar sabu. Masih kita dalami narkoba yang mereka angkut dari mana," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Iza Fadri, Senin (9/3/2015).

Selanjutnya, ujar Iza, penyidik akan mencari keberadaan pemesan narkoba yang diangkut Murtala dan Zulkifli. Pemesan tersebut berada di Lampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini