TRIBUNNEWS.COM, MARTAPUR - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Martapura, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Timur, Rabu (4/3/2015) lalu.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial Jk (35), dan Hn (34), keduanya merupakan warga kotabaru Martapura.
Selain berhasil membekuk kedua tersangka polisi juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 11 paket sabu-sabu seberat 15,18 Gram senilai Rp 20 Juta, timbangan digital, bong dan firex.
Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja melalui Kasat Narkoba AKP Liswan Hapis, Senin (9/3) mengatakan, penangkapan pertamakali dilakukan terhadap JK di kediamannya pada Rabu (4/3/2015) sekitar Pukul 18.30 dengan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu senilai Rp 20 juta, timbangan digital, bong dan firex.
Setelah dikembangkan, Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial Hn yang merupakan penyuplai BB yang diamankan polisi dari tangan JK.
Tersangka Hn berhasil ditangkap Kamis (5/3/2015) sekitar pukul 24.00 setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Hn, Polisi tidak menemukan barang bukti.
Namun berdasarkan keterangannya, BB yang berhasil diamankan tersebut diperolehnya dari wilayah Provinsi Lampung.
“Kedua tersangka yang berhasil kita tangkap merupakan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya berinisial Wt yang disebut-sebut sebagai salah satu narkoba di wilayah Provinsi Lampung,” kata Liswan.