Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gede Jaka Santosha
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Akibat menebang kayu di Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kawasan Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, I Wayan Aridana (35) berurusan dengan jajaran Polres Jembrana.
Pria asal Banjar Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan ini, ditangkap petugas di rumahnya, Minggu (8/3/2015).
"Rencananya mau dipakai untuk buat gubuk. Pohon jatinya tersebut, sudah mati yang saya tebang, engga tahu kalau ini dilarang," ungkap Aridana ketika ditemui di Mapolres Jembrana, Senin (9/3/2015) pagi.
Sementara itu, Kasubbag Polres Jembrana, AKP I Wayan Setiajaya mengatakan pelaku menebang pohon jati jenis Gamelina di tengah HPT, Kamis (26/3/2015) lalu dan dipotong menjadi 17 bagian.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 83 (1) huruf b Yo Pasal 12 e tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Setiajaya. (*)