TRIBUNNEWS.COM.SURABAYA. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, dua petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring ditahan Selasa (10/3/2015) malam.
Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi dan Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Kadin Jatim, itu langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya.
"Saya akan ajukan penangguhan penahanan," kata Diar saat berjalan menuju mobil tahanan di kantor Kejati Jatim.
Sementara Nelson sama sekali tidak berkenan menjawab pertanyaan wartawan. Sambil berjalan menuju mobil tahanan, dia menutup kepalanya dengan jaket yang dikenakannya.
"Penahanan kedua tersangka karena usulan penyidik, karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan lagi," kata Kepala Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi.
Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring disangka terlibat penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Jatim 2012-2013 senilai lebih dari Rp 20 miliar. Data dari Biro Perekonomian Jatim, Kadin Jatim mendapat dana hibah sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2014, Rp 15 miliar tahun 2013, Rp 10 miliar tahun 2012 dan Rp 12 miliar tahun 2011).
Pada P-APBD 2014, ada dana hibah lagi untuk Kadin Jatim sebesar Rp 5 miliar. Tapi hingga akhir Desember 2014, tidak ada pengajuan pencairan dari Kadin Jatim, karena syaratnya untuk pencairan, harus ada SPJ dana hibah sebelumnya.
Terkait kasus ini, Kejati Jatim sempat menjemput paksa salah satu staf Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Jatim awal Februari lalu di kantornya. Tim Kejati Jatim juga sempat melakukan penggeledahan di ruang staf PNS tersebut. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)