TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Pemkab Kediri menggelar nikah massal untuk mengatasi masih banyaknya pasangan suami istri yang belum memiliki buku akta nikah di Gedung Bhagawanta Bhari, Kabupaten Kediri, Kamis (12/3/2015).
"Perkawinan harus sah secara hukum karena bakal berdampak pada anak keturunannya yang dilindungi secara hukum," tandas H Masykuri, Wakil Bupati Kediri, Kamis (12/3/2015).
Dijelaskan Masykuri, anak yang lahir dari orang tua yang tidak punya buku akta perkawinan bakal berdampak pada hukum karena anak keturunanya bakal susah mendapatkan akte kelahiran dan pembagian waris.
Pemkab setiap tahun memfasilitasi pasangan yang belum memiliki akta nikah untuk dinikahkan secara bersama-sama.
"Kedepan kami berharap lebih banyak lagi pasangan yang belum memiliki akta nikah untuk mendapatkan akta nikah secara gratis," jelasnya.
Wabup berpesan kepada pasangan yang masih usia subur untuk mengatur jarak kelahiran putranya. Jangan segan-segan ikut progam KB supaya anak yang dilahirkan merupakan anak yang berkualitas.
"Dulu banyak anak banyak rejeki, sekarang banyak anak tambah ngelu, apalagi semua serba mahal," ungkapnya.
Salah satunya pasangan Sukatmin (80) dengan Suratemi (65), kakek dari tiga cucu dengan tiga cicit itu, sejak menikah belum mengurus buku akta nikah.
Pasangan tertua yang mengikuti pernikahan massal itu berterima kasih telah mendapatkan buku nikah resmi dari Pemerintah. "Nanti kalau membagi warisan akan dipermudah," ungkapnya.