Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Riani Sri Ratnaningsih, yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubdisi Griya Lawu Aari (GLA) Karanganyar, kembali dirawat di RS dr. Kariadi, Semarang.
Hukuman terpidana 6 tahun penjara itu dibantarkan ke RS dr. Kariadi karena sakit dan kondisinya lemah. Akhirnya, Rina pun dilarikan ke RS Kariadi dari LP Wanita, Bulu, Semarang.
"Bu Rina muntah-muntah dan tekanan darahnya tinggi. Dia sempat mendapatkan perawatan dokter LP, tapi karena kondisinya lemah kemudian dibawa ke RSUP dr. Kariadi," kata Kepala LP Kelas II A Wanita, Bulu, Semarang, Suprobowati, Minggu (15/3/2015).
Dari keterangan dokter LP, lanjutnya, Rina mengalami gangguan infeksi syaraf bagian tulang belakang kepala, sehingga perlu mendapatkan perawatan intensif. Karena fasilitas kesehatan di LP tidak memadai, kemudian dibawa ke RS Kariadi.
"Untuk membawa Rina ke RSUP dr. Kariadi, kami telah melakukan koordinasi dengan Kejati Jawa Tengah. Jadi yang membawa Bu Rina ke RS itu pihak kejaksaan dan statusnya dibantarkan," jelas Suprobowati.
Bagian humas RSUP dr Kariadi, Parna membenarkan bahwa mantan orang nomor satu di Karanganyar itu menjalani rawat inap. "Rina Iriani dirawat di Paviliun Garuda kamar President Suite sejak 5 Maret 2015," katanya ketika dikonfirmasi. (*)