News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Blokade Berlanjut, Tambang Freeport Lumpuh

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja pada PT Freeport Indonesia (PTFI) yang mengaku dari kelompok tujuh suku melakukan unjuk rasa memblokade jalan tambang di Mil 72, Ridge Camp, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Senin (16/3/2015)

TRIBUNNEWS.COM. JAYAPURA, - Aktivitas pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) lumpuh total akibat blokade jalan tambang yang dilakukan ratusan pekerja di Ridge Camp, Mil 72, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, sejak Senin kemarin.

Informasi yang dihimpun Kompas.com di Tembagapura, hingga Selasa (17/3/2015) pagi, ratusan pekerja masih menduduki jalan tambang yang mengakibatkan lumpuhnya jalur transportasi pekerja dan logistik dari Tembagapura, Mil 68 menuju lokasi tambang di Grasberg dan Mil 74.

Ratusan pekerja menutup jalan tambang dengan sejumlah alat berat, mendirikan tenda di badan jalan dan melintangkan spanduk berisi tuntutan mereka.

John, salah seorang pekerja di tambang bawah tanah mengaku tak bisa ke lokasi kerja karena jalan masih diblokade pengunjuk rasa. "Tidak ada kegiatan tambang, karena pekerja tidak bisa ke lokasi tambang," ungkap John melalui telepon selulernya.

Pihak PT Freeport Indonesia yang dihubungi belum memberikan keterangan terkait kondisi terakhir di tambang Freeport.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan pekerja tambang tujuh suku menggelar unjuk rasa dengan melakukan blokade jalan di Ridge Camp, Mil 72, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, sejak Senin (16/3/2015) pagi.

Para pekerja ini menuntut kompensasi insentif dan promosi karena tidak terlibat dalam mogok kerja yang berlangsung kurang lebih tiga bulan sejak insiden kecelakaan di tambang Grasberg, September 2014 lalu.

Selain itu, para pekerja tujuh suku juga meminta agar perusahaan tegas memberikan sanksi kepada pekerja tambang yang mogok sesuai pedoman hubungan industrial yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama PTFI. (Kontributor Jayapura, Alfian Kartono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini