TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Sejak menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo, nenek Asyani alias Buk Muaris (63) terdakwa kasus pencurian tujuh batang kayu jati milik Perhutani, mendapat perlakuan pelayanan yang baik dari petugas dan penghuni Rutan yang lainnya.
"Ya Alhamdulillah, kadang mertua saya dibelikan makan," terang Ruslan, menantu Asyani yang turut dijadikan terdakwa dalam kasus pencurian kayu jati tersebut.
Selama ditahan, makanan yang diberikan kepada mertuanya tidak ada masalah dan nasinya sangat bagus.
"Kalau makan mertua saya dijamin. Sehari 3 kali diberi makan di Rutan," kata suami Mistiana ini.
Mertuanya selalu menangis saat di dalam Rutan, karena selalu ingat dengan cucu-cucunya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana, akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa Asyani alias Buk Muaris (63) warga Desa Jatibanteng, Situbondo.
Penangguhan penahanan terdakwa dengan jaminan Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto.
Terdakwa Asyani yang dijerat kasus dugaan pencurian kayu jati milik perhutani.