TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perum Perhutani pengelola hutan membantah menangkap nenek Asyani di hutan Bondowoso, Jawa Timur. Perusahaan BUMN itu hanya melaporkan kejadian pencurian pohon jati, namun tidak menangkap atau menuduh oknum nenek Asyani bersama tiga orang lainnya.
"Kami tidak tahu penangkapnya siapa, tidak ada penangkapan tangan, kami hanya melapor doang," ujar Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar di kantor Perhutani, Senin (16/3/2015).
Mustoha menjelaskan bahwa Perum Perhutani tidak mempunyai hak untuk menuduh pihak yang diduga mencuri pohon jati di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Kesatuan Pemangkuan Hutan Bonodowoso Jawa Timur.
"Perhutani tidak dalam posisi hanyamelaporkan, tidak menuduh si A si B atau si C," ungkap Mustoha.
Mustoha menambahkan bahwa pihaknya juga telah diperiksa oleh Kepolisian Sektor Jatibanteng Polres Situbondo. Dalam laporan polisi tersebut Perum Perhutani melaporkan kejadian pencurian hilangnua pojon di petak 43 f tanaman jati tahun 1974.
"Pihak Perhutani sudah diperiksa Polres Situbondo," kata Mustoha.
Saat ini nenek Asyani mendapat penangguhan penahanan. Selain nenek Asyani, penyidik juga menetapkan tersangka utamanya yaitu Ruslan, Abdul Salam pemilik kendaraan pengangkut kayu dan Cipto (tukang kayu).
"Kenapa cuma nenek Asyani yang di ekspose, padahal ada tiga orang lagi juga ikut ditahan," ungkap Mustoha.