Laporan Reporter Tribun Jogja Padhang Pranoto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Sriyono (36) menjadi pesakitan, setelah ditangkap petugas Polsek Kemalang karena menjadi bandar judi dadu.
Warga Dukuh Kembang Bener Desa Kendalsari itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seorang diri, lantaran pelaku lainnya melarikan diri.
Kapolsek Kemalang AKP I Wayan Nartha mengungkapkan, penangkapan tersangka diawali dari proses penyelidikan. Dari hal tersebut, pihaknya langsung menggerebek arena judi di sebuah rumah di Dukuh Tegal Ringin.
"Rumah tersebut memang kadang kala digunakan sebagai tempat perjudian. Berbekal penyelidikan, maka pada hari Selasa (17/3/2015) malam, pukul 20.30, kami lakukan penggrebekan," tuturnya, Rabu (18/3/2015).
Ketika ditanya mengenai keterkaitan dengan judi "Las Vegas", Kapolsek menjelaskan bahwa arena judi dadu tidak berkait. Dirinya menjelaskan, Sriyono merupakan pemain anyar dan bukan pecahan judi di Tegal Weru-Balerante.
Dirinya menyatakan, untuk penangkapan tersebut merupakan upaya pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat). Pihaknya menerjunkan empat anggota dan dipimpin langsung oleh Kapolsek.
Setelah diperiksa, Sriyono langsung diserahkan kepada Polres Klaten. Sementara pemain lain masih dalam pengembangan.
Adapun, barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 979 ribu, seperangkat alat dadu beserta lapak. Selain itu, petugas juga mengamankan sebelas sepeda motor dan memintai keterangan tiga orang saksi. (*)