Sementara itu, Wakil Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan dirinya belum mempelajari secara detail posisi terkini maupun kelanjutan gugatan Churchill Mining.
"Saya belum pelajari lagi. Saya kira beliau (Isran, red) ikut monitor juga. Apalagi presiden kan digugat juga," kata Ardiansyah, calon pengganti Isran sebagai Bupati Kutim, belum lama ini.
Adapun perkembangan proses mundurnya Isran, ia mengatakan sudah berada di Kemendagri.
"Provinsi sudah setuju. Suratnya sudah diantar ke Kemendagri oleh Biro Pemerintahan Setprov Kaltim dan Bagian Otonomi Daerah Setkab Kutim," katanya.
Lantas bagaimana terkait kemungkinan hambatan politik dalam proses pergantian Bupati Kutim oleh wakilnya nanti?
"Ini tidak ada urusan politik, namun administrasi. Kecuali masa jabatan itu melebihi 18 bulan, maka ada proses sesuai pemilihan kepala daerah. Sedangkan dibawah 18 bulan tinggal melanjutkan saja," katanya.