TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan tiga orang saksi dalam persidangan lanjutan kasus pencurian kayu jati dengan terdakwa nenek Asyani alias Buk Muaris (63) warga Perumahan Banjir Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kamis (19/3/2015).
Ketiga saksi pelapor dari Perhutani yang dihadirkan dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana,
Sawin Kepala KRPH Jatibanteng, Misyanto Efendi dan Sayadi, kedua polisi hutan teritorial (Polhuter).
Salah seorang saksi Perhutani, Sawen mengaku kalau kayu jati yang ditemukan di rumah Pak Cipto itu sama dengan kayu jati yang hilang di petak nomor 43 F.
"Kayu itu diketahui hanya ujungnya, sedangkan bongkolnya tidak ada," kata Kepala KRPH Jatibanteng.
Untuk memastikan kondisi kayu tersebut, Majelis Hakim meminta saksi menunjukkan foto kayu yang dijadikan barang bukti.
Saat majelis hakim meminta saksi perhutani menunjukkan foto kayu, tiba-tiba nenek Asyani yang sedang duduk di samping kuasa hukumnya berdiri dan berjalan mendekati barang bukti kayu yang dihadirkan di persidangan.
"Ini bukan kayu saya," kata Nenek Asyani.
Sidang nenek Asyani yang juga menjerat menantunya Ruslan, masih terus berjalan.