Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penasehat Hukum (PH) terdakwa penyalahgunaan narkoba, Nilam Ummi Qalbi dan Ainu Nakiyah, Acram Mappaona Azis meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya menjalani rehab jalan, Kamis (19/3/2015). Begitu juga dengan mantan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Musakkir SH MH.
Permintaan yang dibuat secara tersurat itu, diperlihatkan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Makassar sebelum menyetornya ke Majelis Hakim.
"Semoga ini bisa terwujud dan diterima oleh majelis," ujar Acram.
Sekadar diketahui, Nilam, Ainun, dan Prof Musakkir direkomendasikan oleh tim Assesment untuk menjalani rehabilitasi usai menjalani pemeriksaan akhir 2014 lalu di Polrestabes Makassar saat menggelar pesta sabu di Hotel Grand Malibu, Makssar.
Tidak hanya mereka, dalam penangkapan, polisi juga menemukan tersangka lain di antaranya, Harianto, Andi Syamsuddin, dan Ismail Alrif.