TRIBUNNEWS.COM. SITUBONDO - Sidang kasus pencurian kayu dengan terdakwa nenek Asyani alias Buk Muaris (63) warga Perumahan Banjir, Desa/Kecamatan Jatibanteng, kembali digelar di PN Situbondo, Senin (23/03/2015).
Sidang kali ini, pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nenek Asyani diantar anaknya dan menantunya ke di PN Situbondo.
Saat turun dari mobil warna merah, disambut puluhan wartawan cetak dan elektronik.
"Ya saya sehat dan akan mengikuti sidang," kata Nenek Asyani saat dikawal anggota Polwan Polres Situbondo menuju ruang tunggu sidang di PN Situbondo.
Setelah menunggu berapa menit, sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana dimulai.
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan tujuh orang saksi.
Mereka adalah Subakri (Kadus), Eny alias P Safitri, (keponakan Asyani), Hartono (PNS Dinas Pertanian sebagai saksi ahli), Nina alias Rusli (saudara sepupu) Supriyadi alias Pak Wahid (tidak hadir), Dwi Kurniadi (Kepala Desa) serta Dwi Agus Pratikno (anggota polisi).
"Yang dipanggil tujuh orang, tapi yang hadir enam orang," kata Ida, salah seorang JPU.