TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Majelis Hakim yang menyidangkan kasus pencurian kayu jati nenek Asyani alias Buk
Muaris (63) warga Perumahan Banjir, Desa/Kecamatan Jatibanteng, dihentikan atau diskors.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari anggota Polsek Jatibanteng, Brigadir Agus Pratikno tersebut, dihentikan karena kondisi nenek Asyani drop.
"Sidang kita hentikan sementara dan nanti kembali dilanjutkan," kata I Kadek Dedy Arcana, ketua Majelis Hakim, Senin (23/3/2015).
Sementara itu, Hartono, saksi ahli Dinas Pertanian mengatakan, pihaknya tidak bisa membedakan kayu jati milik Perhutani dan kayu jati rakyat.
"Kalau sudah berbentuk sirap tidak bisa dibedakan, tapi kalau glondongan bisa," kata Hartono.
Hartono menjelaskan, yang membedakan jenis Perhutani dengan rakyat itu, hanya bisa dilihat dari kelir kayunya.
Sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, JPU mendatangkan 7 orang saksi dan satu orang saksi tidak hadir.
Mereka adalah Subakri (Kadus), Eny alias P Safitri, (keponaan Asyani), Hartono (PNS Dinas Pertanian sebagai saksi ahli), Nina alias Rusli (saudara sepupu) Supriyadi alias Pak Wahid (tidak hadir), Dwi Kurniadi (Kepala Desa) serta
Dwi Agus Pratikno (anggota polisi).
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan