TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menggerebek gudang penimbunan pupuk bersubsidi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Playen dan Wonosari, Senin (23/3/2015) sore.
Sebanyak 8 ton pupuk berbagai jenis berhasil disita petugas.
Dua orang pemilik gudang, Ngadiyono (58) warga Kepek, Wonosari, dan Puji Suwarsih (48) warga Playen, ditetapkan menjadi tersangka.
Penggerebekan gudang pupuk bersubsidi ini bermula dari laporan warga yang mengeluhkan kelangkaan pupuk.
Laporan warga tersebut ditindaklanjuti penyelidikan oleh petugas.
Ditemukan indikasi aksi penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah toko pertanian di Ledoksari, Wonosari.
Setelah ditemukan indikasi kuat, gudang itu diperiksa.
Saat diperiksa ke lapangan, petugas menyaksikan sejumlah orang menurunkan pupuk bersubsidi dari kendaraan Toyota Kijang AB 1141 GD milik Puji Suwarsih.
Pemilik pupuk ternyata tak bisa menunjukkan dokumen pengiriman yang sah.(Hari Susmayanti)