News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaringan Kelompok ISIS

Ini Dia Tiga Tersangka ISIS Didikan Abu Jandal

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salim Mubarok Attamimi atau Abu Jandal dan anaknya yang terlibat dalam jaringan ISIS saat berada di Suriah

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Tiga tersangka anggota jaringan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang ditangkap di Kota Malang, Rabu (25/2/2015), memiliki keterkaitan satu sama lain. Ketiganya disebut juga pernah menjalani latihan militer di Suriah.

Kapolda Jatim, Irjen Polisi Anas Yusuf menyatakan AHM (Hakim), HMA (Helmi) dan Aj (Junaedi) masing-masing pernah ke Suriah. “Mereka ikut latihan di Camp Harary di daerah perbatasan,” tegas Anas dalam Konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (26/3/2015).

Anas juga menyatakan, ketiganya kemungkinan merupakan kader Salim Mubarok Attamimi atau Abu Jandal. “Bisa jadi mereka hasil rekrutmen Abu Jandal di Malang,” tambahnya.

Hakim yang warga Jalan Ade Irma Suryani tercatat pernah berangkat ke Suriah pada Agustus 2013 selama enam bulan bersama Abu Jandal. Ia juga disebut sudah menjalani pelatihan militer di Suriah.

Junaedi yang tinggal di Kawasan Bumiayu dalam catatan polisi telah bergabung dengan ISIS pada 2014 dengan kelompok Abu Jandal. Sebelum kembali ke Indonesia September 2014, ia dan tujuh WNI lain menjalani pelatihan di Camp Harary.

Sedangkan Helmi disebut memiliki peran sebagai koordinator dan fasilitator bagi orang-orang yang akan berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Sejak 2014 hingga saat ini ia telah memberangkatkan 18 orang ke Suriah. Helmi juga pernah berada di Suriah selama satu bulan bersama Abu Jandal untuk mempelajari situasi dan jalur masuk ke Suriah.

Helmi memiliki peran cukup penting bagi akses pengikut ISIS di Jatim. Warga Jatim yang akan berangkat ke Suriah biasanya mendapat pembekalan ideologi dan dikoordinir Abu Jandal di rumah Helmi.

Anas menyatakan tiga tersangka dijerat pasal 15 junto pasal 7 UU no 15 Tentang Tindak Pidana Terorisme. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan dan di tahan di Malang. Selain ketiga tersangka itu, polisi juga menahan empat orang saksi.

“Para tersangka masih di Malang, saat ini masih pendalaman, bisa jadi nanti ada tambahan saksi atau tersangka lagi,” tambahnya. (Dyan Rekohadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini