News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tujuh Saksi Ini Banyak Tahu Tentang Kayu Milik Nenek Asyani

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Asyani saat tiba di PN Situbondo, Kamis (26/03/2015).

TRIBUNNEWS.COM.SITUBONDO - Sidang pencurian kayu jati dengan terdakwa nenek Asyani alias Buk Muaris (63) warga Perumahan Banjir, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (26/3/2015).

Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Supriyono mengatakan, pihaknya menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan hari ini.

Dari tujuh orang saksi yang dihadirkan, ada tiga saksi yang juga dijadikan terdakwa dalam kasus nenek Asyani.

Lalu, ada saksi Kepala Dusun Secangan, Mistiana, istri terdakwa Ruslan serta warga yang mengetahui hal-hal terkait kayu nenek Asyani.

"Kita tidak mengondisikan mereka, namun mereka banyak tahu tentang kayu nenek Asyani," kata Supriyono, kepada SURYA.co.id, Kamis (26/3/2015).

Pihaknya akan mengahdirkan saksi ahli pada sidang berikutnya.

Dua saksi ahli itu adalah Dr Nur Fauzi Rahmah, Profesor Dr Akhmad Sodiki, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi serta Dr Nugraha Marsum, ahli tekstur perkayuan.

"Yang kita rencanakan ada tiga saksi ahli, tapi yang sudah ada komunikasi dua saksi ahli," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini