TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati angkat bicara terkait kebijakan Rektor Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin melarang mahasiswi memakai cadar.
Dirinya mengecam kebijakan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang melarang mahasiswi memakai cadar.
"Kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, 'Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya'," kata Reni dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/3/2015).
Menurutnya, argumentasi pelarangan memakai cadar dimaksudkan agar dosen mudah mengenali mahasiswi tidak bisa dijadikan dasar membuat kebijakan tersebut.
"Banyak cara untuk mengenali anak didik dengan tidak memaksa atau melarang keyakinan dan pemahaman seseorang," kata Reni.
Anggota Komisi X DPR itu mengatakan, perguruan tinggi sebaiknya fokus pada peran utamanya sebagai agent of change dengan memperkaya khazanah intelektualitas mahasiswa, memperkuat basis penelitian berbagai keilmuwan dan menjadikan pusat kajian berbagai pemahaman.
"Sepanjang pemahaman dan keyakinan seseorang tidak keluar dari prinsip kebangsaan dan NKRI, tentu tidak menjadi soal. Maka cadar harus ditempatkan sebagai implementasi pemahaman seseorang atas keyakinannya. Mengapa harus dipersoalkan?" katanya.