Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG – Sepasang suami- istri pedagang kaki lima (PKL) yang membangun lapak di persimpangan jalan Ganet dan jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang mendadak beringas, Rabu (25/3/2015) lalu.
Mereka berbuat nekad yang nyaris mencelakakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang hendak membongkar lapak jualannya
Saat lapak mereka didatangi Satpol PP, suami-istri tersebut langsung mengamuk. Mereka malah bangkit melawan para aparat itu dengan tindakan sejumlah tindakan. Sang istri coba mengusir Satpol PP. Sementara suaminya berusaha menghalau aparat itu dengan perabot yang ada.
"Coba kalian bongkar. Kalau kalian bongkar, lihat saja nanti," ancam sang istri.
Tidak hanya sebatas itu, wanita itu langsung berjalan menuju tempat botol-botol air mineral yang bersisi bensin. Dia lalu mengambil salah satu botol, membuka tutupannya dan menyiramkan minyak ke arah Satpol PP dan mobil patroli yang terpakir di dekat lapak mereka.
"Ibu jangan berbuat seperti itu. Kami ini aparat bukan preman. Lagi pula kami datang baik-baik," ungkap Bidin, Komandan Regu (Danru) Satpol PP yang menggelar razia saat itu.
Mendapat teguran dari Bidin, suami-istri itu bukan malah melunak. Mereka justru semakin beringat. Sang suami lalu merangkul lemari yang berdiri di dalam lapak dan hendak melempar ke arah Satpol PP tersebut.
"Saya lempar kalian yah. Coba maju," seru sang suami.
Melihat reaksi tak bersahabat pasangan suami-istri tersebut, Satpol PP pun memilih mundur. Sebab, mereka tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya bilang mereka bahwa kami datang dan mau bongkar lapak mereka karena letaknya berada di depan rumah toko (Ruko). Sesuai ketentuan, di depan Ruko, tidak ada bangunan lain lagi," jelas Bidin.
Dia menambahkan, sebelum hendak membongkar, kepada suami-istri itu sudah diberikan surat peringatan pertama, ke dua dan ke tiga. Mereka diminta berpikir untuk mencari lahan lain guna membangun lapak jualannya. Namun, surat peringatan tersebut sama sekali tidak digubris.
"Durasi waktu antara surat peringatan pertama dan ke dua adalah dua minggu. Sementara selang waktu surat peringatan ke dua dan ke tiga selama satu pekan. Karena tidak diindahkan maka kami datang bongkar. Tapi mereka mengamuk. Kami mundur. Namun, kami akan datangi lagi dan bicara baik-baik dengan mereka," tegas Bidin.