Laporan Wartawan Tribun Bali, Manik Priyo Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sejumlah wisatawan mancanegara di Pantai Sanur Denpasar Bali menyetujui Peraturan Kementerian Perdagangan yang mengatur penjualan bir atau minuman keras beralkohol.
Peraturan Menteri Perdagangan no: 6/M-DAG/PER/1/2015 mengatur pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Menurut J Lubo, wisatawan mancanegara asal Bulgaria, minuman beralkohol memang tidak baik buat anak-anak dibawah 17 tahun. Sehingga, peraturan Kementerian dirasa sudah tepat, terutama bisa memberikan dampak positif buat generasi muda.
"Saya sangat setuju, anak-anak di bawah umur 17 tahun, tidak boleh mengonsumsi minuman keras. Karena minuman ini tidak baik untuk kesehatan," jelasnya saat ditemui Tribun Bali di Pantai Sanur.