News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bule Asal Bulgaria Setuju Aturan Penjualan Minuman Beralkohol

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisatawan asing menikmati jagung bakar di Pantai Sanur, Bali.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Manik Priyo Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sejumlah wisatawan mancanegara di Pantai Sanur Denpasar Bali menyetujui Peraturan Kementerian Perdagangan yang mengatur penjualan bir atau minuman keras beralkohol.

Peraturan Menteri Perdagangan no: 6/M-DAG/PER/1/2015 mengatur pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Menurut J Lubo, wisatawan mancanegara asal Bulgaria, minuman beralkohol memang tidak baik buat anak-anak dibawah 17 tahun. Sehingga, peraturan Kementerian dirasa sudah tepat, terutama bisa memberikan dampak positif buat generasi muda.

"Saya sangat setuju, anak-anak di bawah umur 17 tahun, tidak boleh mengonsumsi minuman keras. Karena minuman ini tidak baik untuk kesehatan," jelasnya saat ditemui Tribun Bali di Pantai Sanur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini