News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Saksi Ahli Hadiri Sidang Nenek Asyni

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Asyani saat tiba di PN Situbondo, Kamis (26/03/2015).

Du

TRIBUNNEWS.COM.SITUBONDO- Sidang kasus pencurian kayu jati dengan terdakwa nenek Asyani alias Buk Muaris (63) warga Perumahan Banjir, Desa/ Kecamatan Jatibanteng, kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (30/03/2015).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana ini, untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Asyani.

Dua saksi ahli yang hadir mereka adalah mantan ketua hakim konstitusi Profesor Akhmad Sodiki dan DR Noer Fauzi Rahmah.

Sidang kedelapan ini baru dimulai sekitar pukul 10.30 di ruang sidang utama PN Situbondo.

Dalam sidang ini, nenek Asyani didakwa mencuri kayu jati milik perhutani di petak 43 F dan dijerat dengan pasal 12 huruf 9 jo pasal 82 (1) huruf c Undang undang no 18 tahun 2013 atau pasal 12 huruf d jo pasal 83 (1) huruf a Undang undang no 18 tahun 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini