Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Seorang penjual es krim keliling asal Desa Jagalan, Kecamatan Banguntapan, Bantul hampir saja dihakimi warga.
Lelaki berusia 52 tahun itu dituduh telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak balita di kampung biasa ia berkeliling.
Heru nama penjual es krim itu, ditangkap karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap HZT (3,5), balita Dusun Pandes II, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret. Kamis (3/4/2015), seperti biasa pelaku berkeliling kampung untuk berjualan.
Sesampai di depan rumah korban, Heru melihat HZT sedang sendirian di teras. Ia lantas menggendong balita tersebut serta memangkunya.
Tak sampai di situ, pelaku justru mencium mulut korban berulang kali. Bahkan dari pemeriksaan Polisi, di leher korban terdapat tanda merah.
Saat itu HZT langsung berteriak sehingga mengagetkan sang nenek yakni Suyatinah (75) yang tengah mencuci piring di dapur.
Suyatinah langsung berlari ke luar dan mendapati cucunya menangis sambil meronta di pangkuan Heru.
Perempuan tersebut langsung merebut HZT dari pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Pleret.
Petugas yang menerima laporan langsung menyisir rute di mana pelaku sering berjualan dan bahkan mendatangi rumahnya tetapi tak ditemukan.
Jumat (3/4/2015), petugas kembali melakukan penyisiran dan menemukannya telah ditahan oleh warga. "Pelaku kita tahan," terang Kapolsek Pleret AKP Budi Kustanto, Jumat (3/4/2015).
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun karena perbuatannya.
Namun di depan petugas, Heru menyangkal jika telah melakukan pencabulan terhadap balita 3,5 tahun.
Ia hanya merasa gemas sehingga menciumi korban berulang kali. (*)