TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO -- Meski majelis hakim menggelar sidang di lokasi untuk melihat barang bukti tonggak kayu jati di Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (6/4/2015), Asyani tidak hadir. Ia sakit kepala dan tidak mampu berjalan ke tempat itu.
”Selain sakit kepala, hari ini saya sedang menjalani puasa,” kata Asyani kepada wartawan di rumahnya. Setiap Senin dan Kamis, Asyani mengaku selalu berpuasa.
Puasa Senin-Kamis tetap dilakukan meski ditahan di lembaga pemasyarakatan. Saat diperiksa di RSUD dr Abdoer Rahem di Situbondo, dokter sudah melarang, tetapi larangan itu tidak diindahkannya.
Sidang lanjutan pemeriksaan alat bukti itu dibuka Ketua Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana didampingi hakim anggota Dewi Sentini dan Meirina Dewi Setyawati di Balai Desa Jatibanteng. Selain dihadiri jaksa Ida Haryani, sidang juga dihadiri penasihat hukum terdakwa, Supriyono, dan Kepala Desa Jatibanteng Dwi Kurniadi.
Sebelum melanjutkan pemeriksaan alat bukti berupa tonggak kayu jati di dua tempat, majelis hakim melakukan pemeriksaan buku peta lahan desa. Pemeriksaan alat bukti di lokasi itu bertujuan meyakinkan majelis berdasarkan pengakuan kedua belah pihak.
”Terdakwa mengaku kayu jati adalah milik dia, begitu juga pihak penuntut mengakui bahwa barang bukti diambil dari lahan Perhutani. Untuk meyakinkan majelis hakim, perlu perbandingan dengan melakukan pemeriksaan di tempat,” kata I Kadek Dedy Arcana.
Setelah melihat buku peta milik desa, majelis hakim bersama jaksa dan pengacara langsung menuju lokasi alat bukti berupa tonggak sisa bekas tebangan. Dengan menempuh jalan setapak penuh batu sejauh 7 kilometer selama dua jam perjalanan, majelis hakim langsung menuju bekas tebangan kayu jati milik Asyani.
Ada tiga sisa tonggak yang diperiksa majelis hakim. Ketiga sisa kayu jati itu diambil sebagian untuk dibandingkan dengan barang bukti. Seusai mengambil sebagian alat bukti itu, rombongan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa melanjutkan perjalanan untuk melakukan pemeriksaan di petak 43 F lahan milik Perum Perhutani di Dusun Kristal.
Majelis hakim memerintahkan petugas agar mengambil sebagian untuk dibandingkan dengan barang bukti yang diajukan di pengadilan. (SIR)