TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Dirut RSIA Nyai Ageng Pinatih drg Achmad Zayadi dan perawat Putra Bayu Herlangga, keduanya Tersangka kasus malapraktik, dipastikan menginap di Mapolres Gresik sebab masih menjalani pemeriksaan hingga Rabu (8/4/2015) malam.
Masruron dari LPBH NU Cabang Gresik yang mewakili Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (DPW LPBH) NU Jatim, mengatakan belum mengetahui sampai pukul berapa kliennya dipulangkan.
Tapi anggapannya, jika memang tidak diperkenankan pulang maka penyidik menggunakan hak pemeriksaan sebagai tersangka. "1x24 jam, itu hak penyidik," kata Masruron.
Kapolres Gresik AKBP E Zulpan belum bisa memastikan, apakah kedua tersangka ini ditahan atau tidak. "Belum bisa memastikan, sekarang masih diperiksa," kata Zulpan.
Diketahui, sejak pukul 10.00 WIB drg Achmad Zayadi dan perawat Putra Bayu Herlangga, dijemput di rumah Dirut RSIA Nyai Ageng Pinatih, Jl Basuki Rahmat.
Sedangkan drg Zayadi berangkat sendiri ke Mapolres Gresik diantar saudaranya dengan mengendarai motor lewat jalan belakang.
Diketahui, kasus dugaan malapraktek ini terjadi saat Muhammad Gafhan Habibi (5), mengalami sakit spendile tumar di paha kanan.
Kemudian dioperasi di RSIA Nyai Ageng Pinatih Jl Abdul Karim pada 2 Januari 2015, atas saran dr Yanuar Syam untuk operasi.
Tanggal 3 Januari 2015 pukul 3 dini hari dibawa ke RSUD Ibnu Sina karena kondisi kedua tangan almarhum Habibi membiru.
Sampai akhirnya selama 71 hari meninggal dunia Sabtu (14/3/2015), karena mati batang otak.
Sebelum meninggal dunia, Tiga dokter yaitu dr Yanuar Syam, dr Dicky Tampubolon, drg Achmad Zayadi ke rumah orang tua Pitono di Desa Semampir, Kecamatan Cerme, dengan menawarkan Rp 300 juta, kemudian pada Sabtu 4 April 2015 menawarkan kompensasi Rp 400 juta, kemudian sampai Minggu (5/4/2015), menawarkan Rp 750 juta.
Kemudian Kamis (2/4/2015), Polres Gresik mengumumkan 6 orang tersangka. yaitu dr Yanuar Syam, dr Dicky Tampubolon, drg Achmad Zayadi, tiga perawat Masrikan, Fitos Vidyanto dan Putra Bayu Herlangga.