TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Meski terdakwa nenek Asyani alias Buk Muaris (63), tidak hadir dalam persidanga.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana, tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya sidang dimulai, Majelis Hakim sempat menanyakan ketidak hadiran terdakwa nenek Asyani alias Buk Asyani tersebut.
"Kalau begini tidak menghargai persidangan," kata I Kadek Dedy Arcana di ruang Sidang Utama PN Situbondo.
Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan tim JPU, terdakwa Asyani alias Buk Muaris dituntut selama satu tahun penjara subsider 18 bulan dan denda 500 juta.
Meskipun 38 barang bukti kayu dari petak 43 F yang dihadirkan dalam persidangan sebagian tidak dikui terdakwa Asyani.
Namun, Jaksa Penunutut Umum menilai, terdakwa nenek Asyani terbukti dan menyakinkan melanggar Undang undang nomor 28 tahun 2013 pasal yang menjelaskan memuat, mengangkut, membongkar dan menguasai kayu jati milik perhutani tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, sidang akhirnya ditutup dan ditunda Senin ( 13/04/2015) depan. (Izi Hartono)