News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabuli Anak SD, Kakek 65 Tahun ini Tuding Anak Itu yang Buka Celana dan Mengodanya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN - Sungguh sulit diterima akal sehat kelakuan Adisianto (65) warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Lelaki yang sudah memiliki tiga cucu itu mencabuli AY (11) hingga lebih dari lima kali.

AY diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 5.

Pada Maret lalu, keluarga AY melapor ke Polres Malang setelah mengetahui AY sering berkeluh kesakitan ketika buang air kecil.

Awalnya keluarga mengira AY dicabuli oleh teman-teman sebayanya. Namun, setelah menjalani visum, bukti-bukti yang ada tidak mengarah pada dugaan pihak keluarga.

“Setelah menjalani visum, ada luka sobek di bagian alat kelamin AY. Tidak memungkinkan hal seperti itu dilakukan oleh anak usia sebaya AY,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, Kamis (9/4/2015).

Setelah ditelusuri, ternyata Adisianto yang melakukan perbuatan hina itu.

Adi mencabuli AY ketika anak itu bermain ke rumahnya. Rumah AY yang tidak begitu jauh membuat Adisianto kerap mencabuli AY.

Setelah mengantongi cukup bukti, Polisi pun menangkap Adisianto di rumahnya, Rabu (8/4/2015) malam.

Di hadapan penyidik, Adisianto membantah telah mencabuli AY.

Dalam penuturannya, AY hanya duduk di pengkuannya. Ia justru menyalahkan AY yang dinilai terlebih dahulu melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga membuat Adisianto terpengaruh.

“Demi istri dan anak saya, saya tidak melakukan pencabulan kepada AY. Waktu itu saya melihat AY membuka celananya. Lalu saya dipanggil dan saya pun menghampirinya,” terang Adisianto.

Namun Adisianto tidak bisa mengelak ketika bukti-bukti yang ada telah mengarah kepadanya.

Informasi di lapangan, Adisianto memberikan ancaman kepada AY jika perbuatannya dilaporkan ke keluarga.

Salah satu ancaman Adisianto adalah akan melakukan pencabulan lagi kepada AY.

Akibat hal itu, AY mengalami trauma berkepanjangan.

“Korban sangat ketakutan bila bertemu tersangka,” tambah Wahyu.

Atas perbuatan Adisianto dijerat pasal 76 d jo pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini