Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyebutkan, nilai ganti rugi pembebasan lahan pada proyek pemerintah jika nilainya diatas NJOP (nilai jual obyek pajak) itu tidak masalah.
Sebab NJOP hanya merupakan nilai rata-rata sebagai pedoman untuk membayar pajak. Jadi jika diatas atau dibawah NJOP pun tidak masalah.
Hal itu disampaikan Jusuf Kalla saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu.
Pada kasus ini, mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance jadi terdakwa. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/4/2015).
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Indramayu Yance
Menurut Kalla, apa yang diputuskan terdakwa Yance yang memberikan nilai ganti rugi diatas NJOP bukanlah suatu persoalan sebab pemerintah ingin memberikan ganti untung, bukan ganti rugi sehingga tidak merugikan warga pemilik lahan.
Seperti diketahui, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tahan (P2T) memberikan ganti rugi lahan sebesar Rp 42 ribu per meter persegi, jauh diatas harga NJOP sebesar Rp 14 ribu per meter persegi. (san)