TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Tidak seperti terdakwa pada umumnya, dua cewek terdakwa kasus narkoba malah terlihat cengar-cengir saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2015).
Mereka seperti tak gentar sama sekali menghadapi proses hukum yang membelitnya. Dua perempuan itu adalah Mutiara Dara dan Ernawati, sales promotion girl (SPG) produk rokok yang terjerat kasus narkoba. Barang buktinya, dua butir pil ekstasi yang beratnya sekitar 0,56 gram.
Sepintas lalu, barang buktinya sangat sedikit tetapi ancaman hukumannya bisa tinggi karena ada pasal karet.
Sidang kali ini sejatinya beragendakan keterangan dari saksi penangkap. Yakni, sejumlah petugas polisi yang meringkus dua perempuan tersebut. Namun, para saksi tidak ada yang hadir. Dan keterangan mereka hanya dibacakan oleh jaksa Darmawan selaku jaksa penuntut umum (JPU).
Uniknya lagi, Darmawan juga hanya sebagai jaksa pengganti. Sebab, dalam perkara ini yang bertindak sebagai JPU sebenarnya adalah jaksa Arief Fathurrachman. Ditanya hakim tentang hal ini, dua terdakwa mengaku tidak keberatan.
“Silahkan pak hakim,” jawab terdakwa saat ditanya tentang keterangan saksi yang hanya dibacakan oleh jaksa dari berkas penyidikan.
Dari BAP yang dibacakan oleh jaksa, disebutkan bahwa petugas Reskoba Polrestabes Surabaya bernama Imam Armuji menyebut bahwa dua terdakwa ini ditangkap 12 November 2014 lalu di tempat kos terdakwa di Jalan Petemon Barat, Surabaya.