TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebelas bulan menyandang status tersangka, mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, kembali mendaftarkan gugatan praperadilan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (16/4/2015) hari ini.
Ini adalah kali kedua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai owner PDAM yang mengakibatkan kerugian negara itu mengajukan gugatan praperadilan.
Awal April lalu, Ilham mengajukan gugatan praperadilan, kemudian mencabutnya kemarin, Rabu (15/4/2015).
Upaya hukum Ilham ini dikemukakan di Group Chat Geng Makassar, dimana Ilham dan 34 anggota lainnya terdaftar, termasuk Tribun Timur (Tribunnews.com Network).
Berikut isi pesan Ilham:
"As.Al.Wr.Wb. Tabe dengan segalah hormat dan dengan kerendahan hati sama mohon dukungan Doa ta semua Saudara Saudara ku yang ada di Group ini, kepada kami yang hari ini kami daftarkan kembali Gugatan Praperadilan kami demi kepastian hukum bagi kami yg sdh 11 bulan menanti kelanjutan kasus atas ditetapkannya kami sebagai Tersangka.
Semoga Doa Saudara ku akan membebaskan kami dan sekaligus meringankan beban kami bersama keluarga. Terima kasih sebelumnya."