News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Patuhi Permendag, Alfamart Tarik Minuman Beralkohol di Jawa Timur

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Minuman keras ilegal asal Malaysia yang diserahkan ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perusahaan ritel nasional, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) menarik semua produk minuman beralkohol di seluruh gerainya di Jawa Timur guna mematuhi kebijakan pemerintah yang diberlakukan pertengahan April ini.

"Upaya itu tidak hanya kami lakukan di 200-an gerai di Jatim, tetapi termasuk di 10.000-an gerai di pelosok Nusantara," kata Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman, di Surabaya, Kamis (16/4).

Ia mengungkapkan, tindakan tersebut dilakukan karena perusahaan ritel itu responsif terhadap regulasi Permendag No.6/2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol (minol) terhitung 16 April 2015. Penarikan minuman berlakohol di seluruh toko Alfamart sudah dilakukan secara bertahap.

"Kalau secara nasional, hal itu kami terapkan sejak awal bulan April 2015," ujarnya.

Bahkan, jelas dia, terhitung saat regulasi itu dikeluarkan pemerintah pada bulan Januari 2015 pihaknya sudah memberlakukan hal serupa di penjuru Nusantara. Apalagi ketentuan pemerintah itu sekaligus memberikan dampak positif terhadap masyarakat Indonesia.

"Kami juga sudah melakukan setop order ke semua pemasok minuman beralkohol," katanya.

Dengan demikian, tambah dia, selama tiga bulan terakhir hingga regulasi berlaku efektif per tanggal 16 April 2015 maka produk yang tersedia di sejumlah toko hanya untuk menghabiskan stok. Ia menargetkan, sejak awal pekan ini semua jaringan toko Alfamart sudah tidak lagi menjual minuman beralkohol.

"Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol," katanya.

Ketentuan itu, sebut dia, berisi tentang larangan minimarket dan toko eceran menjual minuman beralkohol golongan A dengan kadar di bawah lima persen. Seperti shandy, bir, lager, ale, dan bir hitam.

"Selain itu, pemerintah di dalam aturan tersebut juga melarang penjualan wine rendah alkohol dan minuman alkohol lokal," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini