News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Periksa Pilot yang Diduga Seret Penumpang Keluar Pesawat

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pilot pesawat Transnusa, Hari Hermanto, diperiksa secara intensif oleh penyidik Direktorat Reskrim Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait insiden dugaan penurunan secara paksa terhadap penumpang tujuan Kupang–Ruteng bernama Aloysius Jacob (53), 16 Desember lalu.

Dalam pemeriksaan, Sabtu (18/4/2015), pilot Hari Hermanto yang didampingi oleh pengacara Fransisco Bernando Bessi diperiksa oleh dua orang penyidik Direktorat Reskrim Polda NTT.

Setelah pemeriksaan, pengacara pilot Hari Hermanto, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan, terdapat 16 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik terkait penegasan kewenangan Hari Hermanto sebagai pilot dan juga dasar aturan yang digunakan untuk menurunkan penumpang itu.

“Kami jelaskan ada dua hal, yakni yang pertama Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009, khususnya pasal 53, 54 dan 55. Di situ jelas bahwa seorang pilot mempunyai kewenangan, apabila merasa penumpang membuat masalah yang nantinya mengganggu keselamatan dan kenyamanan penerbangan,” kata Fransisco.

“Karena bila kita kaitkan dengan fakta hukum yang terjadi, sebelum pilot Hari Hermanto memutuskan untuk menurunkan penumpang itu, ada seorang pramugari yang melaporkan bahwa ada penumpang yang ribut, sehingga pilot lalu sampaikan bahwa coba ditenangkan dulu karena mesin pesawat sebelah kanan sudah hidup,” tambahnya kemudian.

Setelah diinfomasikan lagi oleh pramugari bahwa penumpang sudah tenang kembali lanjut Fransisco, akhirnya pilot memutuskan untuk menghidupkan mesin sebelah kiri sehingga kedua mesin sudah hidup dan pintu pesawat sudah ditutup. Namun, penumpang kembali berulah.

Oleh karena itu, pilot lantas mematikan mesin sebelah kiri dan meminta bantuan petugas pengamanan bandara untuk menurunkan penumpang tersebut. Tetapi tentang siapa yang menurunkan penumpang, pilot tidak tahu karena pilot sedang berada dalam kokpit pesawat yang siap untuk menerbangkan pesawat dari Kupang tujuan Ruteng.

Untuk pemeriksaan terhadap enam orang saksi kata Fransisco, mulai dari pramugari, petugas lapangan hingga pilot, sudah dilakukan oleh pihaknya secara kooperatif sehingga semuanya berjalan dengan baik. Terkait pemeriksaan itu, dua orang penyidik meminta wartawan untuk menghubungi bagian Hubungan Masyarakat Polda NTT.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, AKBP Agus Santosa yang dihubungi melalui telepon selulernya belum kunjung merespon.

Sebelumnya diberitakan, Aloysius Jacob, warga Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, melaporkan maskapai TransNusa ke Polda Nusa Tenggara Timur karena diturunkan paksa dengan cara diseret dari dalam pesawat itu.

Dalam laporan bernomor LP/B/375/XII/2014/SPKT, Aloysius mengaku dikeluarkan dari pesawat karena melaporkan kepada awak pesawat bahwa dirinya mencium bau busuk di dalam ruangan pesawat (baca juga: Gara-gara Melaporkan Bau Busuk, Aloysius Diseret Keluar dari Pesawat).(Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini