TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA -- Saromah (38), mendatangi kantor Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Ogan Ilir (OI), Senin (20/4) pukul 11.00.
Kedatangan Ibu rumah tangga yang tercatat berdomisili di Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI ke unit PPA Polres OI, lantaran mengadukan suaminya sendiri berinisial Rd (30) dengan tuduhan pencabulan terhadap anaknya berinisial Yeyen (14) yang merupakan putri Saromah dari hasil pernikahannya dengan suami pertamanya.
"Aku merasa tidak senang dio (Rd, red) telah nganuke anak aku," ujarnya, Selasa (20/4).
Diceritakannya, perbuatan tak menyenangkan tersebut terhitung sudah enam kali dilakukan oleh suaminya itu terhadap putrinya.
Kemudian terakhir kali, pada Senin (20/4) pukul 07.30, disaat dirinya sedang tidak berada di rumah, pelaku kembali dan hendak melakukan pemerkosaan terhadap Yeyen.
Namun, upaya itu gagal karena, korban berusaha melawan dan berhasil meloloskan diri dari cengkaman sang ayah tiri. Dan melaporkan perbuatan yang telah dilakukan oleh ayah tirinya kepada ibu kandung yang tengah berada di Sungai.
"Aku pagi itu, sedang berada di Sungai, saat dirinya pergi, Yeyen tengah membersihkan rumah. Sedangkan, suaminya sedang tertidur pulas. Tak lama kemudian, anak aku datang sambil menangis dan berkata tak ingin lagi pulang ke rumah dan mau menginap di rumah neneknya," ujar Saromah.
Dirinya berpikir saat itu, Yeyen habis dimarahi suaminya lantaran suaminya itu kerap marah sama anak pertamanya dari suami pertamanya.
"Saya tahu jika suami saya berbuat cabul dan hendak memperkosa anak saya, dari pengakuan anak saya jika dirinya telah dicabuli," katanya. Laporan korban diterima Ka SPKT Polres OI Ipda Ruslan Abdul Gani.
Kapolres OI, AKBP Asep JS melalui Kanit PPA Brigpol Heriyanto membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan segera ditindaklanjuti. "Kita telah menerima laporannya, dan akan kita tindaklanjuti," tutupnya.