News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nenek Asyani : Saya Tak Bersalah Pak, Ayo Sumpah Pocong

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asyani bersimpuh di depan Majelis Hakim diakhir sidang replik, Kamis (16/4/2015) di Pengadilan Negeri Situbondo. Asyani menangis histeris karena Jaksa menyebutnya mencuri kayu jati. (insert: Trending Topics Twitter Kamis 23 April 2015 petang)

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Asyani, seorang nenek warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015), menantang majelis hakim untuk melakukan sumpah pocong.

Wanita itu tidak bisa menerima vonis hakim yang menyatakan dia bersalah.

Tantangan nenek Asyani itu diucapkan secara spontan seusai majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, yang diketuai Kadek Dedy Arcana, mengetuk palu yang menyatakan dia bersalah.

"Guleh tak salah, Pak, sompa pocong mara. (Saya tidak bersalah, Pak, ayo sumpah pocong)," ucap nenek Asyani.

Bahkan ajakan untuk melakukan sumpah pocong itu diucapkan nenek Asyani berkali-kali.

"Majuh sompa pocong, Pak. Jek duli ngalle (Ayo sumpah pocong, Pak. Jangan pergi dulu)," pinta Asyani kepada majelis hakim.

Meski mendengar permintaan itu, majelis hakim terus beranjak dari kursinya dan berlalu dari ruang sidang.

Tidak hanya itu, Asyani juga menyatakan kekecewaannya terhadap Kepala KRPH Perhutani Jatibanteng dan jaksa penuntut umum.

"Jahat Pak Sawin, jaksana jahat kiyah. (Jahat Pak Sawin (Kepala KRPH Perhutani Jatibanteng, jaksanya jahat juga)," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada Asyani.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan.

Namun, karena pertimbangan usia dan kesehatan Asyani, subsider kurungan tersebut tidak perlu dijalani.

Atas vonis itu, penasihat hukum Asyani akan melakukan upaya banding. (Kompas.com/Ahmad Winarno)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini