News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepergok Berduaan, Pasangan Muda-mudi Ini Dikurung 30 Hari dan Dicambuk

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Satrio Guntari bin Suwondo dan Saidatul Husna binti Samsul Alam dicambuk enam kali di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, karena terbukti melanggar syariat Islam setelah tepergok berduaan di tempat sunyi padahal bukan pasangan muhrim.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap kedua pelaku itu dilaksanakan setelah shalat Jumat, pukul 14.00 WIB, di Masjid Al-Amin Pante Raya, Kecamatan Bukit.

Warga menyaksikan ketika Satrio, warga Kampung Bener Pepanyi, dan Saidatul Husna, warga Kampung Rejewali, Aceh Tengah, menjalani hukuman cambuk.

"Kedua terdakwa seharusnya dihukum cambuk sebanyak tujuh kali, karena pasangan khalwat tersebut telah menjalani hukuman kurungan selama 30 hari, maka hukuman cambuk dikurangi satu kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bambang Panca SH.

Kepala Dinas Syariat Islam Bener Meriah Nasri Lisma mengatakan setelah menjalani hukuman cambuk para pelaku khalwat bisa bebas.

Dia menambahkan, jika hanya menjalani hukuman kurungan, maka dua pelaku khalwat itu bisa tinggal lebih lama di tahanan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Bener Meriah Tgk Almujani mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum bisa menjadi pembelajaraan bagi semua lapisan masyarakat.

"Bagaimana kalau yang dicambuk itu anak kita, cucu kita? Oleh karena itu diharapkan ini cambuk yang terakhir di Bener Meriah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini