TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Dari sekedar broadcast (BC) di Blackberry Mesenger (BBM), seorang pelajar SMK di Pelambang, berinisial BA, berhasil mencabuli seorang pelajar SMP.
Namun, aksi nekatnya harus dibayar mahal, ia pun harus merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Palembang.
Usai mencabuli sang pelajar berinisial SL (13), yang baru dikenalnya empat hari itu, ia berhasil ditangkap keluarga korban, saat berjalan di kawasan Pasar Sentosa, Plaju, Minggu, (26/4), sekitar pukul 08.00.
Ia pun kemudian digelandang ke Polresta Palembang hingga harus berurusan dengan polisi.
"Dia akan dijerat Pasal 76E, Undang-Undang Anak No 35 Tahun 2014," Ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi didampingi Kanit PPA, Iptu Imelda Rahmat,.