Laporan Rahmad Wiguna | Sumut
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Enam warga Aceh diringkus aparat kepolisian Sumatera Utara setelah tertangkap basah berupaya menyelundupkan 1,5 kilogram sabu-sabu dari perairan Tanjungbalai.
Para tersangka, Masuali (53) warga Banda Aceh, Azhar (24) warga Aceh Utara, Fauzi (29) penduduk Aceh Timur, serta Syarifuddin Ahmad (39) dan Fahmi (26) asal Bireuen saat ini sudah ditahan di Polres Asahan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf, malam tadi mengatakan, seluruh tersangka diamankan dari atas boat yang melaju dari arah Pulau Ketam, Malaysia pada Sabtu (25/4/2014) sekira pukul 03.00 WIB.
"Di atas boat itu juga ada dua unit sepeda motor. Jadi turut kita amankan bersama 1,5 kilogram sabu-sabu, dan uang pecahan rupiah 2,6 juta dan pecahan ringgit 300," jelas Helfi.
Pemeriksaan hingga kini masih terus dilakukan polisi secara intensif. Yang jelas kata Helfi, sebagian besar sabu-sabu itu akan dipasarkan di Medan. (*)