TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu, dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (27/4/2015). Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Yance.
Yance yang hadir mengenakan kemeja pendek warna kuning itu menjawab secara berurutan pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukumnya. Dalam salah satu bagian keterangannya, Yance mengatakan jika ganti rugi tidak segera dibayar, PT PLN bisa rugi hingga Rp 27 miliar.
Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, tempat siadag digelar dipenuhi oleh para loyalis Yance. Meski begitu, para pendukung Yance yang setiap sidang selalu menggelar aksi unjukrasa di luar ruang sidang, kali ini tidak terlihat. (san)