TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penangguhan penahanan tak cukup bagi Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Kuasa hukum berharap penyidik Polda Sulselbar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus kliennya.
"Kita bertahan karena tidak ada asalan untuk penahanan. Kami berharap perkara ini selesai dengan SP3. Karena tidak cukup bukti," ungkap kuasa hukum Abraham, Lilyana Santosa, usai keluar dari ruang penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulselbar, Rabu (29/4/2015) waktu Indonesia bagian tengah.
"Pak Abraham diminta menandatangani surat penangkapan dan penahanan. Tidak lama setelah itu kita bertahan untuk tidak ditahan dan akhirnya kepolisian menyodorkan penangguhan penahanan," imbuh Lilyana.
Lilyana beralasan penyidik tak punya cukup alasan menahanan kliennya karena selama ini sudah berlaku kooperatif. Abraham menunaikan janjinya datang dari Jakarta ke Polda Sulselbar dan menjalani pemeriksaan di depan penyidik.
Sehingga, sambung Lilyana, penyidik tak perlu mengkhawatirkan Abraham. Ia memastikan penangguhan penahanan Abraham karena ada jaminan dari banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, dan para koleganya.
"Tentu saja banyak sekali pihak yang ingin menjaminkan diri. Sekarang ini sudah cukup dan sekarang dikabulkan," imbuh Lilyana.