Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, akan menjadi saksi kunci dalam kasus perdagangan manusia yang terjadi di Filipina. Jaksa menunda eksekusinya Rabu dini hari.
"Iya, karena dia (Mary Jane) paham semua modus operandinya, dia merupakan saksi krusial," ujar Edre U Olalia, kuasa hukum Mary Jane, kepada wartawan di dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015).
Untuk dihadirkan sebagai saksi, kuasa hukum masih berkordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian apakah pengusutan kasus perdagangan manusia yang dialami kliennya dilakukan di Indonesia atau Filipina.
Terkait pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) Mary Jane dalam kasus penyelundupan narkoba di Indonesia, Edre mengatakan kasus perdagangan manusia dapat dijadikan sebagai bukti baru (novum).
"Ya bisa jadi, meski pada PK sebelumnya di Pengadilan Negeri Sleman beberap waktu lalu, usaha kita meyakinkan Mary Jane korban perdagangan manusia ditolak. Sekarang ada bukti yang memperkuat yang berasal dari laporan Komnas Perempuan dan kepolisian," katanya.
Jaksa batal mengeksekusi mati Mary Jane menjelang detik-detik akhir. Lantaran diplomasi Pemerintah Filipina kepada presiden Joko Widodo. Pemerintah Filipina meminta Mary Jane dijadikan saksi dalam kasus perbudakan.
"Mereka (Filipina) mengatakan telah memiliki satu bukti dan fakta jika Mary Jane merupakan korban dari sindikat perdagangan manusia," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo secara terpisah di dermaga Wijaya Pura.