TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Evakuasi penderita gangguan jiwa yang dipasung dan dirantai di Kabupaten Kediri berlangsung dramatik.
Malahan salah satu penderita batal dirujuk ke RSJ Lawang karena dilarang keras neneknya, Kamis (30/4/2015).
Penderita gangguan jiwa yang batal dirujuk ke RSJ Lawang, Muslikatun (35) warga Dusun Kemirahan, Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung.
Supingah (65) neneknya bahkan sempat menangis histeris dan meronta begitu petugas hendak membawa cucunya Muslikatun.
Upaya persuasif petugas untuk memberikan pengertian kepada Supingah bahkan tidak membuahkan hasil.
Petugas pamong desa, aparat keamanan dan petugas puskesmas sempat merusak gembok rumah agar bisa masuk melihat kondisi Muslikatun.
Perempuan penderita gangguan jiwa itu telah bertahun-tahun diisolasi keluarganya di dalam kamar rumahnya.
Muslikatun tampak tidur miring di ranjang kayu dengan alas tikar dan kondisi kamar tempatnya diisolasi yang kotor.
Sementara neneknya Supingah terus menangis histeris memohon petugas tidak membawa cucunya.
Karena ditentang neneknya, Muslikatun akhirnya batal dirujuk ke RSJ Lawang.
Sementara evakuasi yang tidak kalah dramatisnya dilakukan saat petugas mencopot rantai yang membelenggu kaki Siswandi alias Siswanto (45).
Penderita gangguan jiwa yang sudah belasan tahun dirantai itu juga sempat meronta.
Namun setelah dibujuk dan mendapatkan pengawalan petugas, Siswandi akhirnya mau dibawa ke mobil yang membawanya ke RSJ Lawang.
Namun saat dinaikkan ke mobil, kedua kakinya masih tampak dirantai.
Hingga evakuasi berakhir, tim gabungan hanya berhasil membawa 7 penderita gangguan jiwa untuk dirujuk ke RSJ Lawang.
Ke tujuh pasien masing-masing, Sunarti, Purwanto, Nanik Sujarwati, Bagus, Siswandi, Siti Latifah, Khoirul Anam dan Muslimin.
Koordinator Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Arif Witanto menyebutkan, penderita gangguan jiwa yang dipasung dan dirantai bakal mendapatkan perawatan di RSJ Lawang.
"Biaya layanan perawatan kesehatan bagi penderita jiwa akan digratiskan," ujarnya.
Arif mengharapkan masyarakat hendaknya menyadari bahwa penderita jiwa itu bukan merupakan sebuah aib.
Tetapi penderita jiwa bisa disembuhkan dengan layanan kesehatan di rumah sakit jiwa.
Bagi masyarakat yang masih menemukan warga yang dipasung dan dirantai supaya melaporkan kepada perangkat desa dan petugas puskesmas. Petugas akan merujuk dengan merawat di rumah sakit jiwa.