Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut kesulitan mengupayakan perizinan penambangan batu semi mulia seperti pancawarna di kawasan selatan Kabupaten Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan kondisi penambangan batu semi mulia di Garut berbeda dengan beberapa tahun lalu. Dahulu, penambangan batu sem imulia dilakukan perusahaan berbadan hukum.
"Sekarang itu penambangannya sporadis, orang per orang. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, penambang yang diberi izin harus berbadan hukum," kata Rudy, Jumat (1/5/2015).
Penambangan pun hanya di Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) di mana luas dan kondisinya telah ditentukan dalam proses perizinan pertambangan. WKP, katanya, tidak bisa dimiliki penambang perorangan.
"Batu pancawarna ini berkontribusi pada kesejahteraan penambang. Tapi, jika kondisinya sporadis seperti ini, sulit untuk dibuatkan izinnya. Kami terus melakukan penertiban secara persuasif," terangnya.
Sebelumnya, dua penambang batu semi mulia tewas setelah menghirup gas beracun di lubang penambangan di Kecamatan Caringin. Para penambang batu hanya menggunakan peralatan dan pengaman seadanya saat bekerja.
Di sisi lain, tak satu pun penambang batu di kawasan selatan Kabupaten Garut memperpanjang izinnya tahun ini. Pemkab kesulitan mengontrol penambangan batu yang semakin marak dan sporadis.