TRIBUNNEWS.COM, BALI - Para pedagang di Pasar Tradisional Mengwi, Bali, kerap menjadi sasaran peredaran uang palsu.
Korban sebagian besar berusia di atas 50 tahun.
Namun sayangnya, para korban ini tidak pernah melaporkan pada pihak kepolisian.
Hal ini menyebabkan pihak kepolisian tidak memiliki landasan hukum mengusut pelaku pengedar uang palsu.
Dari data yang dikumpulkan Tribun Bali di Pasar Tradisional Mengwi, Minggu (3/5/2015) pukul 10.00 Wita, diketahui sebagian besar uang palsu merupakan lembaran Rp 100 ribu.
Para pengedar biasanya anak di bawah umur.
Pelaku menjalankan aksinya saat pasar sedang ramai, yakni sekitar pukul 05.00-09.00 Wita
Kejadian tersebut tidak hanya terjadi baru-baru ini, namun sudah sejak belasan tahun lalu.
Anak Agung Cinaga (70) merupakan salah satu korban peredaran uang palsu.
Perempuan yang merupakan ipar dari Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung ini mengatakan, orang yang membelanjakan uang palsu tersebut merupakan bocah berumur 9 tahun.
"Itu terjadi seminggu lalu. Dia beli rokok tiga bungkus dan jajanan ringan. Dia pakai uang Rp 100 ribu. Awalnya saya tidak curiga itu uang palsu, karena saya memang tak tahu bagaimana perbedaan palsu dan asli. Saat saya menukarkan uang itu pada pedagang emas di sebelah warung saya, pedagang emas mengatakan itu uang palsu," uajarnya Minggu (3/5/2015).
Ia pun kembali ke warung, dan saat kembali ke warung, Cinaga mendapati anak pembawa uang palsu itu sudah meinggalkan warungnya.