Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEEW.COM, GUNUNGSUGIH - Pengembangan kasus curas oleh pelaku Suratman (32), Polres Lamteng, berkembang menjadi penemuan rumah yang diduga sebagai pabrik senpi rakitan.
Menurut Kasatreskrim AKP Harto Agung Cahyono, setelah Suratman diringkus, pihaknya langsung melakukan pengembangan perkara.
"Setelah kita ringkus Suratman, kita lakukan pengembangan, di daerah Terusan. Kemudian kami temukan sejumlah barang bukti," jelas Kasatreskrim ketika melakukan ekspose perkara, Rabu (6/5/2015).
Ia melanjutkan, pemilik rumah yang diketahui berinisial HR berhasil melarikan diri. Namun pihaknya membawa barang bukti ke Mapolres.
Dari dalam rumah, polisi mendapatkan tiga karung pembuatan senpi, antara lain gurinda, alat pencetak senpi, besi, dan per, serta satu senpi rakitan.
Suratman sendiri diringkus satuan Reskrim Lamteng di kawasan Serang, Banten, Selasa (5/5/2015) lalu, atas laporan tersangka lainnya yang sebelumnya diringkus.