News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman mati

Mary Jane Jadi Saksi, Lapas Wirogunan Sediakan Ruang Telekonferensi

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kalapas Wirogunan Zaenal Arifin saat memberikan keterangan soal kunjungan kedutaan dan Menlu Filipina.

TRIBUNNEWS.COM.YOGYAKARTA- Kepala Lapas Wirogunan Zaenal Arifin belum mendapatkan surat terkait rencana dijadikannya terpidana mati kasus narkotika Mary Jane untuk menjadi saksi persidangan di Filipina pada 8 dan 15 Mei 2015.

Namun Zaenal memastikan akan memenuhi permintaan penyediakan ruangan khusus untuk telekonferensi jika ada surat resmi dari Kejati atau Pengadilan. Zaenal mengaku baru mendapat informasi di media. "Kalau surat resminya belum," kata Zaenal Arifin, Rabu (6/5/2015).

Menurut dia, jika memang persidangan via telekonferensi dilakukan di lapas, ini akan menjadi yang pertama kali. Sebab, sebelumnya belum pernah ada persidangan telekonferensi di lapas.

Seperti diberitakan, pascaditundanya eksekusi mati, Mary Jane dibawa kembali ke Lapas Wirogunan Yogyakarta. Ibu dua anak ini tiba ke Lapas Wirogunan kota Yogyakarta, pada Kamis (30/04/2015) lalu. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini