Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSUGIH - Tersangka Suratman alias Saimo (32), diketahui pernah dua kali meringkuk di tahanan atas sejumlah kasus pembegalan sopir truk di lintas Tengah Sumatera hingga Jawa.
Saat ditangkap polisi, pelaku pemalak ini menggunakan senjata api rakitan.
Menurut Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Harto Agung Cahyono, diketahui Suratman pada 2006 diringkus Polda Lampung dan dihukum dua tahun penjara.
"Kemudian pada 2008 terangka juga diringkus oleh Polda Banten atas kasus pencurian dengan tindak kekerasan dan dihukum empat tahun penjara," jelas AKP Harto Agung Cahyono ketika melakukan ekspose perkara, Rabu (6/5/2015).
Harto melanjutkan, diketahui pelaku dalam beraksi kerap membawa senjata api, dan tak segan untuk merampas uang milik korbannya.