News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Belanda Didakwa Hukuman Mati Bawa 6,1 Kilogram Narkoba

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERDAKWA - Ali Tokman (54), warga Belanda kelahiran Turki, didakwa hukuman mati oleh jaksa penuntut umum karena membawa 6,1 kilogram narkoba jenis MDMA. Perkara Ali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/5/2015).

Laporan Wartawan Surya, M Taufik

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ali Tokman (54), warga Belanda kelahiran Turki, tertangkap saat menyelundupkan narkoba jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) seberat 6,1 kilogram lewat Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya.

Ancaman hukuman mati untuk Ali Tokman tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/5/2015).

Ali Tokman dijerat pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

"Terdakwa tertangkap saat berada di Bandara Juanda, 12 Desember 2014. Barang buktinya, narkoba jenis MDMA sebanyak 6.150 gram," ujar jaksa penuntut umum Rahmat Hari Basuki saat membacakan surat dakwaan.

Mengenakan seragam tahanan bernomor 27 dan bersongkok putih, terdakwa Ali tampak gelisah menjalani sidang perdana ini. Dia didampingi dua penasihat hukum yakni Yudianta Simbolon dan Wilopo.

Selama sidang, terdakwa Ali juga didampingi penerjemah. Sebab dia tidak bisa berbahasa Indonesia. Pengacara keluarga terdakwa dari Belanda juga ikut hadir dan menyaksikan jalannya persidangan.

Kendati Ali didakwa hukuman mati, penasihat hukumnya tak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Mereka hanya meminta majelis hakim yang diketuai Musa Arief Nuraini meminjam alat bukti berupa sim card yang berada dalam ponsel terdakwa dari jaksa.

"Kami ingin meminjam sim card itu untuk dibawa ke Belanda, guna melihat transkip percakapan yang ada di handphone terdakwa. Harus dibawa ke Belanda karena yang memang hanya bisa dilihat di perusahaan seluler di Belanda," kata Yudianta.

Menurut Yudianta, upaya membuka rekaman itu bakal dilakukan untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam perkara ini. Khususnya, bandar yang berkaitan dengan pengiriman narkoba sebanyak itu dari Belanda ke Indonesia melalui Bandara Juanda.

Menanggapi permohonan tersebut, hakim Musa meminta agar tim pembela membuat surat permohonan secara tertulis ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Ali Tokman ditangkap di Bandara Juanda, 12 Desember 2014. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap penumpang Pesawat Singapore Airlines yang mendarat di Bandara Juanda sekitar pukul 09.00 WIB.

Pesawat dengan nomor flight SQ 930 itu baru tiba di terminal 2 Bandara Internasional Juanda dari perjalanan dengan rute Belanda - Brusel (Belgia) - Milan (Italia) - Singapura -Surabaya.

Saat petugas memeriksa tas koper hitam dan ransel diduga milik Ali Tokman yang datang sendiri ke Surabaya, ada kotak kemasan berisi clumping cat litter (pasir buatan untuk pembuangan kotoran kucing).

Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi bubuk berwarna coklat yang dicurigai sebagai MDMA, dengan total harga sekitar Rp 2 miliar. Jika dijual nilainya mencapai kisaran Rp 17,220 miliar.

Perkara ini kemudian dikembangkan Polda Jatim dan BNN Provinsi Jatim. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tiga terdakwa lainnya, yakni Alfon (44), warga Pondok Laguna , Fredy Tedja Abdi (40), warga Darmo Satelit, dan Rendy (39). Namun, berkas perkara dan persidangan mereka terpisah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini