TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad, Rabu (6/5/2015). Salah satu alasannya, penyidik Polda Sulsel tidak menyertakan bukti keterlibatan Abraham dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan ini.
Selain itu, jaksa juga melihat bahwa keterangan saksi yang dicantumkan dalam berkas perkara belum lengkap.
"Berkasnya belum lengkap. Keterangan saksi masih perlu dipertajam," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf, usai mengikuti ekspose kasus Abraham Samad dan Feriyani Lim Fransisca.
Ketika ditanya mengenai barang bukti yang tidak dicantumkan, Muhammad Yusuf mengaku lupa. Alasannya, ekspose kemarin berlangsung lama.
Pada pemeriksaan Abraham Samad, Rabu (29/4/2015) lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Joko Hartanto, mengakui tidak memiliki kartu keluarga asli Abraham Samad. Polda hanya memiliki salinan foto kopi kartu keluarga yang diduga bermasalah.